Agustian (29) nekat membawa kabur salah satu motor dari sebuah dealer motor Yamaha tempat dirinya bekerja sebagai penjaga gudang. Pria yang ditangkap polisi di tempat kos-nya di kawasan jalan H Kurdi, Bandung ini dijerat Pasal 362 KUH Pidana dan maksimal terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Saya enggak punya motor. Ingin punya saja. Kredit enggak punya uang," kata Agus saat dimintai keterangannya di Mapolsekta Astanaanyar, Sabtu (2/4/2011).
Modus operandi yang dilakukan Agus, ia ingin mengkredit motor namun tidak cukup uang. Ada niat untuk membawa kabur di dealer tempatnya bekerja saat tutup, sekitar pukul 19.00, Minggu (28/3). Ia lalu membawa motor tersebut ke kos-an.
Polisi Sektor Kota (Polsekta) Astanaanyar yang mendapat laporan tentang motor hilang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi berhasil menemukan pelaku di salah satu tempat kos-an bersama barang bukti (BB) satu unit motor Yamaha Mio warna merah. Kini, BB tersebut diamankan di Mapolsekta Astanaanyar.
"Waktu ada razia kos-kosan, kita dapat pelaku. Ada motor tanpa plat nomor dan surat-surat di kosannya. Saat ditanya, motor tersebut katanya dia mengkreditnya. Saat mengecek ke dealer, rupanya motor tersebut memang hilang," ujar Kapolsek Astanaanyar Komisaris Polisi (Kompol) Rudy Purnomo di Mapolsekta Astanaanyar, Sabtu (2/4/2011).

No comments:
Post a Comment